Npm : 27213195
Kelas : 2EB01
Ekonomi Koperasi
Koperasi berasal
dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi
berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat
di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan
negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan
sebagai berikut:
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
c. Dilihat dari segi sikap hubungan
usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan
usaha
Pengelolahan usaha koperasi
dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan
usahanya dilakukan secara tertutup.
Berikut
ini merupakan salah satu contoh koperasi :
- Nama Koperasi
Koperasi karyawan English Education
- Tujuan Pendirian
Tujuan pendirian koperasi yaitu :
- Meningkatkan kesejahteraan para karyawan yang merupakan anggota dari
koperasi
- Membantu karyawan yang sedang mengalami masalah keuangan karena koperasi
dapat menyediakan pinjaman
- Sebagai tempat untuk karyawan menabungkan uangnya
- Membantu para karyawan memperoleh kebutuhan sehari-hari tanpa perlu
membeli ditempat yang jauh
- Struktur Organisasi
Keterangan :
1.
Ketua : M. Wahadi S.Pd
2.
Wakil Ketua : Maya Sari
S.Pd
3.
Sekretaris : Ika Wulandari
4.
Bendahara : Evi Kumala
Dewi
5.
Anggota : Seluruh Staff/karyawan
- Jumlah Anggota
Anggota dari koperasi
ini merupakan seluruh staff yang bekerja pada lembaga tersebut. Setiap karyawan
yang bekerja pada lembaga ini diwajibkan ikut serta dalam keanggotaan koperasi
ini, karena selain bertujuan untuk mensejahterakan para karyawan koperasi ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan kerja
sama yang lebih baik antar sesama karyawan. Jumlah karyawan yang juga merupakan
anggota dari koperasi ini terdiri dari 35 orang.
- Kegiatan
Kegiatan yang
dilaksanakan koperasi ini yaitu setiap anggota dapat meminjam uang kepada
koperasi yang dananya diperoleh dari simpanan pokok yang dibayarkan pada saat
pertama kali menjadi anggota dan simpanan wajib yang dibayarkan pada setiap
bulannya. Selain itu terdapat juga simpanan sukarela dimana setiap anggota
dapat menabungkan uangnya sesuai keinginan masing-masing anggota. Dan setiap
anggota yang meminjam uang diwajibkan untuk membayar jasa pinjaman sebesar 2%
dari besarnya pinjaman. Kemudian hasil pengumpulan uang jasa yang diperoleh
akan diinvestasikan untuk dijadikan modal usaha yang digunakan sebagai kegiatan
penjualan keperluan sehari-hari yang merupakan kegiatan rutin koperasi.
- Pembagian SHU
Pembagian SHU dilakukan
setiap akhir tahun. Karyawan diberikan laporan keuangan selama periode
tersebut. Pembagian SHU diperoleh dari hasil keuntungan barang yang diperjual
belikan sebagai hasil kegiatan tersebut. Setiap anggota menerima uang sisa
hasil usaha (SHU) sebesar 60% dan 40% dialokasikan untuk modal pinjaman dan
penjualan yang dilakukan pada kegiatan koperasi.
- Permasalahan
Permasalahan yang timbul jika ada anggota yang
tidak membayarkan pinjamannya atau bisa disebut kredit macet sehingga
menyulitkan modal yang diperoleh untuk kegiatan koperasi.