Rabu, 22 Oktober 2014

Ekonomi Koperasi

Nama  : Rahmayanti
Npm    : 27213195
Kelas    : 2EB01

Ekonomi Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:

a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

c. Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.

Berikut ini merupakan salah satu contoh koperasi :

  • Nama Koperasi
Koperasi karyawan English Education

  • Tujuan Pendirian
Tujuan pendirian koperasi yaitu :
- Meningkatkan kesejahteraan para karyawan yang merupakan anggota dari koperasi
- Membantu karyawan yang sedang mengalami masalah keuangan karena koperasi dapat menyediakan pinjaman
- Sebagai tempat untuk karyawan menabungkan uangnya
- Membantu para karyawan memperoleh kebutuhan sehari-hari tanpa perlu membeli ditempat yang jauh


  •  Struktur Organisasi

 


Keterangan :
1.      Ketua           : M. Wahadi S.Pd
2.      Wakil Ketua : Maya Sari S.Pd
3.      Sekretaris     : Ika Wulandari
4.      Bendahara    : Evi Kumala Dewi
5.      Anggota        : Seluruh Staff/karyawan

  • Jumlah Anggota
Anggota dari koperasi ini merupakan seluruh staff yang bekerja pada lembaga tersebut. Setiap karyawan yang bekerja pada lembaga ini diwajibkan ikut serta dalam keanggotaan koperasi ini, karena selain bertujuan untuk mensejahterakan para karyawan koperasi ini  juga bertujuan untuk menjalin hubungan kerja sama yang lebih baik antar sesama karyawan. Jumlah karyawan yang juga merupakan anggota dari koperasi ini terdiri dari 35 orang.

  • Kegiatan
Kegiatan yang dilaksanakan koperasi ini yaitu setiap anggota dapat meminjam uang kepada koperasi yang dananya diperoleh dari simpanan pokok yang dibayarkan pada saat pertama kali menjadi anggota dan simpanan wajib yang dibayarkan pada setiap bulannya. Selain itu terdapat juga simpanan sukarela dimana setiap anggota dapat menabungkan uangnya sesuai keinginan masing-masing anggota. Dan setiap anggota yang meminjam uang diwajibkan untuk membayar jasa pinjaman sebesar 2% dari besarnya pinjaman. Kemudian hasil pengumpulan uang jasa yang diperoleh akan diinvestasikan untuk dijadikan modal usaha yang digunakan sebagai kegiatan penjualan keperluan sehari-hari yang merupakan kegiatan rutin koperasi.

  •  Pembagian SHU
Pembagian SHU dilakukan setiap akhir tahun. Karyawan diberikan laporan keuangan selama periode tersebut. Pembagian SHU diperoleh dari hasil keuntungan barang yang diperjual belikan sebagai hasil kegiatan tersebut. Setiap anggota menerima uang sisa hasil usaha (SHU) sebesar 60% dan 40% dialokasikan untuk modal pinjaman dan penjualan yang dilakukan pada kegiatan koperasi.

  • Permasalahan
Permasalahan yang timbul jika ada anggota yang tidak membayarkan pinjamannya atau bisa disebut kredit macet sehingga menyulitkan modal yang diperoleh untuk kegiatan koperasi.