Sejarah kelahiaran koperasi di tanah air kita lebih unik karena koperasi lahir dan telah tumbuh secara alami di masa penjajahan. Bangsa kita dijajah
oleh Belanda selama kurang lebih 3 abad dan setelah itu dijajah Jepang
selama 3,5 tahun. Selama masa penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam
kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah menindas rakyat dan mengeruk
sebanyak-banyaknya hasil kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang, masyarakat diperbodoh sehingga
dengan mudah ditipu dan diperas oleh para kaum lintah darat dan
tengkulak.
Koperasi memang
lahir dari penderitaan seperti yang terjadi di eropa pada pertengahan
abad ke 18. Koperasi di Indonesia pun lahir sebagai usaha memperbaiki
ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam beberapa jaman :
Jaman penjajahan Belanda
Perkenalan bangsa Indonesia dengan koperasi
dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. R. Aria
Wiriaatmaja seorang patih di Purwokerto sebagai pelopor berdirinya
sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat
oleh lintah darat. Usaha ini mendapat persetujuan dari Residen
Purwokerto E. Sieburg dengan nama koperasinya Bank Penolong dan Tabungan
(Hulp en Spaarbank). Pelayanan bank ini masih terbatas pada kalangan
pamong praja. Namun pada tahun 1898 atas bantuan E. Sieburg dan De Wolff
Van Westerrode diperluas ke sektor pertanian (Hulp- Spaar en
Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian di Jerman
(Raiffeisen).
Tahun 1908, Boedi Oetomo turut serta
mengembangkan koperasi di Indonesia dengan spesialisasi koperasi
konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka
memajukan pendidikan Indonesia.
Undang-undang yang mengatur koperasi baru
keluar sekitar tahun 1915, yaitu pada tanggal 7 April 1915.
Undang-undang ini bersifat keras dan membatasi gerak koperasi bahkan
beberapa isinya terkesan dibuat untuk mematikan koperasi. Ini
menyebabkan organisasi-organisasi politik dan ekonomi sulit berkembang.
Pada tahun 1927, undang-undang koperasi dan
peraturan koperasi Anak Negeri diperbaiki lagi. Perubahan ini menjadikan
koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan
koperasi kembali berkibar. Namun peraturan koperasi No. 108/1933 yang
lahir di tahun 1933 kembali dibuat untuk membatasi gerak koperasi karena
Belanda jengah melihat perkembangan koperasi yang kian pesat.
Jaman Jepang
Pada zaman penjajahan Jepang, kurva
perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati
titik kemusnahan. Hal ini disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang
disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut
tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942.
Awalnya tujuan KUMIAI seragam dengan
koperasi sebelumnya, yaitu untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun
lama kelamaan KUMIAI malah dijadikan alat pengeruk dan penguras
kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia pun menjadi kecewa dan
antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah
melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan.
Pada bulam Maret 1942 Jepang merebut kendali
kekuasaan di Indoensia dari tangan Belanda.Tahun 1942-1945 koperasi
Indonesia disesuaikan dengan sistem kemiliteran Jepang. Koperasi di
batasi hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya. Sesuai dengan
Peraturan Kemiliteran Jepang No. 23 pasal 2, setai koperasi harus
mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan,karena peraturan pada Zaman
Belanda tidak berlaku lagi.Model koperasi yang dikembangkan oleh Jepang
dengan sebutan Kumiai yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan perang
Asia Timur Raya.Jepang melakukan porpaganda bahwa keberadaan Kumiai
adalah untuk mensejahterahkan masyarakat, sehingga mendapat simpati yang
cukup luas dari masyarakat.Keberadaan Kumiai sangat bertentangan dengan
kepentingan ekonomi masyarakat, kemudian menetapkan kebijakan pemisahan
antara urusan perkoperasian dengan urusan perekonomian.Dengan kebijakan
tersebut pembinanan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat
terabaikan sama sekali.Fungsi koperasi dalam priode ini hanya sebagai
alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk
kepentingan perang Jepang bukan untuk kepentingan rakyat
IndonesiaKenyataan ini yang telah menyebabkan semangat koperasi di dalam
masyarakat Indonesia melemah.
Jaman kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata
keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir
menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan
program perekonomian antara lain “Menggiatkan pembangunan
organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan,
penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu
dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”. Untuk memperbaiki
perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu
“program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
- Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
- Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
- Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo
menjelaskan program Pemerintahannya “Untuk kepentingan pembangunan dalam
lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan
koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang
spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa
percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah
hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas
perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada
badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang
sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi”.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun
1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang
ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan
dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan
Dewan Koperasi Indonesia dengan InternationalCooperative Alliance (ICA).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi
No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.
1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958.
Jaman Orde Baru
Pada tanggal 18 Desember 1967 telah
dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian:
Dengan berlakunya UU No. 12/1967
koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian
dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar
yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi
yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah
koperasi saja.
Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan
memajukan manajemen koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan
penggabungan koperasikoperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang
besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa
(WILUD) dan koperasikoperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa
tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan
Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang
bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD
(Koperasi Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah
Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang
selanjutnya diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978 dan
kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
KUD (Koperasi Unit Desa) mulai diberlakukan
seiring dibentuknya UU.koperasi No.25/1992 oleh Prof. Dr. H. Sudarsono.
Pada saat itu koperasi digunakan sebagai alat demokrasi ekonomi dan
sebagai badan usaha mandiri yang terus berkembang pesat sampai sekarang.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan
koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada
ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain
peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan
jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintahdi
daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kreditdi daerah.
Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan
pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus
dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah
(masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas
juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga
pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam
sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi
sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip
koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan
koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang
yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan
koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan
ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya
lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen
penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang
merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Sumber :
http://mohlihan.wordpress.com/2013/07/04/rangkuman-sejarah-perkembangan-koperasi-pada-empat-zaman/
http://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/10/07/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di-indonesia/