Rabu, 25 Maret 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



Kuisioner Aspek Hukum Dalam Ekonomi

1. Apakah peranan hukum didalam ekonomi?

Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut dengan hukum. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat didalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.

Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.

Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindak lanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Disamping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu menempatkan hukum sebagai lembaga modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat.

Bukan hanya hukum yang ahrus tunduk pada tuntutan – tuntutan ekonomi sehingga segala asa hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah – langkah dibidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur hukum sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.

Hukum mempunyai pernanan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.

Lalu lintas ekonomi akhir – akhir ini semakin ramai dan rumit sehingga sering membawa persoalan – persoalan baru yang menuntut pemecahan – pemecahan baru, seperti dalam sengketa internasional melalui arbitrase, pengaturan tarif bersama, bebas biaya cukai pada kerja sama regional, atau keterkaitan yangsama dalam ketentuan paten internasional. Pada tingkat domestik juga mengalami hal yang sama.

Ketertinggalan hukum dalam lalu lintas ekonomi yang semakin kompleks ini sebagian besar karena sifat hukum yang konservatif. Hukum itu sering sekali berubah kalau nilai -  nilai sudah berubah. Namun, peraturan lalu lintas ekonomi tersebut terdapat di kitab undang – undang hukum dagang (KUHD), sehingga kita dapat menyebutnya dengan hukum dagang. Padahal kita membutuhkan lebih dari sekedar hukum dagang untuk menyikapi persoalan ekonomi yang muncul.
2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?

Hukum (law) adalah sistem pengendalian kehidupan masyarakat yang terdiri atas aturan adat, undang-undang, peraturan-peraturan, dan lain-lain norma tingkahlaku yang dibuat, disahkan dan dilaksanakan oleh orang-orang yang  berwenang dalam masyarakat yang bersangkutan.

Hukum adat (customary law) adalah bagian dari hukum, ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat yang biasanya bermata pencaharian pertanian di daerah pedesaan. Hukum adat terjadi dari keputusan-keputusan orang-orang  berkuasa.

Maka dari itu hukum juga berlaku didaerah pedalaman. Namun hukum yang berlaku merupakan hukum adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan diyakini secara turun temurun.

3.      Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Arti kekebalan hukum, adalah subjek hukum kebal terhadap hukum yang berlaku di mana perbuatan itu dilakukan. Asas kekebalan hukum diatur dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yaitu ketentuan Pasal 9 KUHP: “ berlakunya Pasal 2-5, 7, 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.”
Yaitu kepada: Kepala Negara asing, duta-duta besar; anak kapal perang asing, mereka mempunyai kekebalan (immunitas), sehingga asas-asas legalitas tak berlaku. Maka kalau mereka melakukan tindak pidana, akan di kirim ke negara masing-masing untuk diadili
Namun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pasal 224 terkesan hak imunitas sama dengan kebal hukum karena memberikan perlindungan di dalam maupun di luar ruang rapat DPR. Anggota DPR memiliki hak imunitas. Hak imunitas merupakan kekebalan hukum sehingga setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan dan pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Tetapi seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum karena setiap orang memiliki derajat yang sama dimata hukum dan dalam pancasila terdapat sila yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

4.      Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional (9 klasifikasi)
a)Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b)Hukum ekonomi pertambangan.
c)Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
d)Hukum ekonomi bangunan.
e) Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f) Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g) Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h) Hukum ekonomi angkutan.
i) Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

5.      Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan
a) Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
c) Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
d) Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
e) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
f) Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.


Referensi :




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar