Kuisioner Aspek Hukum Dalam Ekonomi
1. Apakah peranan hukum didalam ekonomi?
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu
diatur oleh suatu instrumen yang disebut dengan hukum. Hukum bagaimanapun
sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat didalam segala
aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang
tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan
ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan
karena sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya
permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga konflik
antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan
sering terjadi.
Tuntutan agar hukum mampu
berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan
prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindak lanjuti
apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis
dengan mandeknya perangkat hukum. Disamping itu ahli hukum juga diminta
peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu menempatkan hukum sebagai lembaga
modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat.
Bukan hanya hukum yang ahrus tunduk
pada tuntutan – tuntutan ekonomi sehingga segala asa hukum harus minggir demi
pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk
mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah – langkah dibidang ekonomi itu
sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur hukum sehingga terjalin sinergi
antara bidang hukum dan ekonomi.
Hukum mempunyai pernanan dalam
perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi
berfungsinya sistem ekonomi, infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa
seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan
berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan.
Lalu lintas ekonomi akhir – akhir
ini semakin ramai dan rumit sehingga sering membawa persoalan – persoalan baru
yang menuntut pemecahan – pemecahan baru, seperti dalam sengketa internasional
melalui arbitrase, pengaturan tarif bersama, bebas biaya cukai pada kerja sama
regional, atau keterkaitan yangsama dalam ketentuan paten internasional. Pada
tingkat domestik juga mengalami hal yang sama.
Ketertinggalan hukum dalam lalu lintas ekonomi yang semakin
kompleks ini sebagian besar karena sifat hukum yang konservatif. Hukum itu
sering sekali berubah kalau nilai - nilai sudah berubah. Namun, peraturan
lalu lintas ekonomi tersebut terdapat di kitab undang – undang hukum dagang
(KUHD), sehingga kita dapat menyebutnya dengan hukum dagang. Padahal kita
membutuhkan lebih dari sekedar hukum dagang untuk menyikapi persoalan ekonomi
yang muncul.
2. Apakah hukum juga berlaku di daerah
pedalaman? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah
pedalaman?
Hukum (law) adalah sistem
pengendalian kehidupan masyarakat yang terdiri atas aturan adat, undang-undang,
peraturan-peraturan, dan lain-lain norma tingkahlaku yang dibuat, disahkan dan
dilaksanakan oleh orang-orang yang berwenang dalam masyarakat yang
bersangkutan.
Hukum adat (customary law) adalah
bagian dari hukum, ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat yang
biasanya bermata pencaharian pertanian di daerah pedesaan. Hukum adat terjadi
dari keputusan-keputusan orang-orang berkuasa.
Maka
dari itu hukum juga berlaku didaerah pedalaman. Namun hukum yang berlaku
merupakan hukum adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan diyakini secara
turun temurun.
3.
Dapatkah seseorang itu kebal hukum?
Arti kekebalan hukum, adalah subjek hukum kebal terhadap
hukum yang berlaku di mana perbuatan itu dilakukan. Asas kekebalan hukum diatur
dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yaitu ketentuan Pasal 9 KUHP: “
berlakunya Pasal 2-5, 7, 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui
dalam hukum internasional.”
Yaitu kepada: Kepala Negara asing, duta-duta besar; anak kapal perang asing, mereka mempunyai kekebalan (immunitas), sehingga asas-asas legalitas tak berlaku. Maka kalau mereka melakukan tindak pidana, akan di kirim ke negara masing-masing untuk diadili
Yaitu kepada: Kepala Negara asing, duta-duta besar; anak kapal perang asing, mereka mempunyai kekebalan (immunitas), sehingga asas-asas legalitas tak berlaku. Maka kalau mereka melakukan tindak pidana, akan di kirim ke negara masing-masing untuk diadili
Namun dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
pasal 224 terkesan hak imunitas sama dengan kebal hukum karena memberikan
perlindungan di dalam maupun di luar ruang rapat DPR. Anggota DPR memiliki hak
imunitas. Hak imunitas merupakan kekebalan hukum sehingga setiap anggota DPR
tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan dan
pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan
kode etik.
Tetapi
seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum karena setiap orang memiliki
derajat yang sama dimata hukum dan dalam pancasila terdapat sila yang berbunyi “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4.
Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan
klasifikasi internasional (9 klasifikasi)
a)Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b)Hukum ekonomi pertambangan.
c)Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
d)Hukum ekonomi bangunan.
e) Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f) Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g) Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h) Hukum ekonomi angkutan.
i) Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
b)Hukum ekonomi pertambangan.
c)Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
d)Hukum ekonomi bangunan.
e) Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f) Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g) Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h) Hukum ekonomi angkutan.
i) Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
5.
Berikan contoh fungsi hukum ekonomi
dalam pembangunan
a)
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
b) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
c) Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
d) Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
e) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
f) Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Referensi :
b) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
c) Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
d) Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
e) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
f) Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar