Nama :
Rahmayanti
NPM :
27213195
Kelas :
2EB01
1.
Jelaskan hubungan
hukum dagang dengan hukum perdata
Sebelum
mengetahui hubungan antar Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, kita harus
mengetahui terlebih dahulu pengertian hukum dagang. Untuk pengertian hukum
perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya sebelumnya. Jadi, Hukum
Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan
tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Diatas
merupakan pengertian hukum dagang itu sendiri, sekarang saya akan membahas
tentang hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Pada dasarnya Hukum
dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
“Pasal 1 KUH
Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya
kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH
Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh
hukum perdata.”
Selain kedua
pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut
saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS
sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang
relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum
sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum
romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah
KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.
Kapan hukum
dagang di Indonesia mulai berlaku?
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi
tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari
Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van
Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di
Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari
“Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga
hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek
van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan
(speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3.
Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di
dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
2.. Membantu
diluar perusahaan
·
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial.
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu
hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang
diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan
sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya
(pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan,
yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan
sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi
kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si
pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat
hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua
peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal
1601 c ayat (1) KUHPER.
·
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen
perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga
atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
4.
Jelaskan kewajiban-kewajiban
pengusaha
Kewajiban
Pengusaha Dapat Kita Lihat dari 2 Hubungan Hukum
a. Kewajiban Dan
Akibat Hubungan Hukum Perburuhan Hukum Perburuhan /Ketenaga Kerjaan dapat kita
lihat di dalam KUHperdata Dan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Yang
antara lain kewajiban pengusaha adalah sbb:
·
Pasal 1601a KUHperdata menyebutkan bahwa
perjanjian perburuhan yang dibuat Antara buruh (Pekerja)dengan Majikan
(Pengusaha) Mengikat kan Kedua nya Untuk Sesuatu Waktu Tertentu,Melakukan
Pekerjaan Dengan Kata lain Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja.
·
Pengusaha Wajib Menanggung Biaya Yang
dikeluarkan Dalam membuat perjanjian kerja yang tertulis (pasal 1601 d)
·
Setiap Pekerja (Pengusaha Termasuk Di dalam
nya) yang memperkerjakan tangga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari
menteri atau pejabat yang di tunjuk (Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
)
·
Pemberi Kerja Tenagakerja asing wajib Menunjuk
tenaga kerja asing yang di pekerjakan Untuk alih Teknologi dan alih keahlian
dari tenaga kerja asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja
asing dan wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja indonesia (Pasal 45
UU Ketenagakerjaan)
·
Pemberi Kerja wajib Membayar Kompensasi atas
setiap tenaga kerja asing yang di perkerjakan (Pasal 47UU Ketenaga
kerjaan)
·
Pembari kerja yang memperkerjakan tenaga kerja
asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asal nya setaleh hubungan
kerja nya berakhir (Pasl 48 UU ketenagakerjaan)
·
Memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat
wajib memberikan perlindungan sesuai dengan garis dan derajat kecacatan
nya.(Pasal 67 ayat 1UU No 13 tahun 2003)
·
Pengusaha wajib memberikan/ menyediakan
angkutan antar Jemput Bagi Pekerja /Buruh Perempuan yang berangkat dan pulang
pekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00(Pasal 76 (5) UU No.13 Tahun
2003)
·
Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
waktu kerja. (Pasal 77 ayat (1) s.d (4) (UU Ketenagakerjaan )
·
Pengusaha wajib Memberi Waktu Istirahat Dan
Cuti Kepada Pekerja/Buruh (Pasal 79 UU ketenaga kerjaan)
·
Pengusaha Wajib memberikan Kesempatan Secukup
nya Kepada Pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah Yang Di wajibkan Oleh Agama nya
(Pasal 80 UU Ketenag kerjaan )
·
Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja / Buruh
Yang melakukan pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah yang Di wajib kan oleh agama
nya (Pasal 80 UU Ketenagakerjaan)
·
Pengusaha Yang Memperkerjakan Pekerja /Buruh
yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagai mana di maksud pada ayat
(2) Wajib membayar Upah kerja lembur (Pasal 85 (3) UU Ketenagakerjaan )
·
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurang
nya 10 (Sepuluh orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku
setelah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 (1) UU
Ketenagakerjaan .
·
Pengusaha Wajib memberitahukan dan menjelaskan
isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada
pekerja/buruh .
·
Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pekerja /serikat buruh,serta instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenaga kerjaan setempat sekurang-kurang nya 7(Tujuh) hari kerja (Pasal 148 UU
Ketenaga kerjaan)
·
Dalam Hal terjadi pemutusan Kerja pengusah di
wajib kan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 (1) UU
ketenagakerjaan)
·
Dalam hal pekerja /buruh di tahan pihak yang
berwajib karena di duga melakukan tindak pidana bukan bukan atas pengaduan
pengusaha,maka pengusaha tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga
pekerja,buruh yang menjadi tanggungannya. (Pasal 160 ayat (1) UU ketenagakerjaan)
·
Pengusaha wajib membayar kepada pekerja ,buruh
yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana di maksud pada ayat (3)dan
ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156
ayat (4)
·
Untuk Pengusaha di larang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 (Pasal 90 UU
Ketenagakerjaan)
·
Pengusaha Wajib MembayarUpah/pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 91 UU Ketenagakerjaan
)
·
Kewajiban Pengusaha lainnya bisa dilihat dalam
pasal 33 ayat (2) UU ketenagakerjaan
b. Kewajiban
pengusaha yang timbul akibat hubungan pemberi kuasa,mengenai hal tsb dapat Di
lihat dalam pasal 1729 KUH Perdata.
Disitu di
sebutkan pengusah merupakan pemberi kuasa,sedangkan si manajer merupakan
pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah si
pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa menguatkan diri untuk memberi upah
Sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan. Dengan kata lain pengusaha wajib
membayar upah kepada pemegang kuasa.(H.M.N.Purwosutjpto,hal 45)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar