Perilaku Etika Dalam Profesi
Akuntansi
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika
Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik
dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari
kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat
yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
b. Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c. Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e. Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
f.
Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak
mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g. Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
·
Menentukan baku standar
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.
Tanggung Jawab Profesi.
Ketika
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota
harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang
dilakukan.
2.
Kepentingan Publik,
Setiap
anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan
komitmen nya sebagai profesional.
3.
Integritas
Untuk
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung
jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.
Obyektivitas
Setiap
anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari
benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional
5.
Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
Setiap
anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan
ketekunan
Juga
berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang
dibutuhkan
Ini
untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang
diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta
teknik yang mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
Tidak
boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan
terlebih dahulu
Kecuali
memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk
mengungkapkan informasinya.
7.
Perilaku Profesional
Tiap
anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan
menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Anggota
harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar
profesional yang berhubungan/relevan.
Setiap
anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut
tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Akuntan
merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain,
misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam
bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai
berikut:
a.
Akuntan Intern.
Adalah
orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa
laporan keuangan.
b.
Akuntan Publik.
Adalah
orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi
perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan
laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa
lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c.
Akuntan Pemerintah.
Merupakan
orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa
keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas
Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.
Akuntan Pendidik.
Merupakan
orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan
guru mata pelajaran akuntansi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain
itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai
yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan
demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan
antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa
Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2)
Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hokum untuk mengungkapkannya
7.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8. Prinsip
Kedelapan – Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
CONTOH KASUS
Jakarta,
19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan
pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun1995-1997.
Koordinator
ICW Teten Masduki mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh
KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak
melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut
ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank–bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan
KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R,
RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. Dengan kata lain, kesembilan KAP
itu telah menyalahi etika profesi.
Kemungkinan
ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa
untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi.
Teten
juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan.
ICW
mencurigai kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Menurut
Teten, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada
Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya
dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi
akuntan.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar